Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Sosialisasi, Polres Klaten Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

Kompas.com - 21/01/2019, 15:04 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KLATEN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/1/2019), resmi memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, setelah satu bulan melakukan sosialisasi.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, sosialisasi ETLE dilakukan sejak 21 Desember 2018. Selama sebulan, para pengguna kendaraan yang melanggar tidak dikenai tilang.

"Hari ini kami resmi berlakukan (ETLE). Apabila ada pengguna kendaraan yang melanggar kami tilang," kata Adhytia, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik, Polisi Tindak 46 Pelanggar Lalu Lintas

Ada 10 kamera CCTV tilang elektronik yang dipasang di enam titik lokasi. Keenam titik itu antara lain, simpang empat Karang (Delanggu), simpang empat RSI Klaten, simpang empat Masjid Agung Al Aqsha, simpang empat Pasar Sragi, dan simpang tiga Prambanan.

Adhytia menuturkan, apabila ada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti tidak membawa helm, melanggar marka, dan lainnya, akan difoto melalui operator yang berada di Mapolres Klaten.

"Wajah pengendara dan pelat nomor kendaraan kami screen capture melalui kemera yang kami pasang di enam lokasi itu," ujar dia.

Pihaknya kemudian akan mengecek pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui foto tangkapan layar tersebut. Polisi kemudian mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pos.

Setelah menerima surat tersebut, lanjut dia, pelanggar wajib melakukan konfirmasi melalui telepon atau email yang tertera pada surat konfrimasi. Hal ini untuk memastikan kesesuaian data yang dikirim dalam surat konfirmasi.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Makassar

"Jika selama empat hari tidak konfirmasi, maka kami blokir pajak STNK-nya. Tetapi, kalau konfirmasi ke Polres, mereka (pelanggar) kami beri surat tilang. Pembayarannya bisa lewat bank atau sidang," ujar Adhytia.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi menambahkan, penerapan tilang elektronik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Penerapan tilang ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com