MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah melakukan uji coba tilang elektronik dengan bukti rekaman CCTV, Direktorat Lalu Lintas akhirnya melakukan penerapan dan melakukan penindakan.
Sepanjang hari pertama, polisi menilang 46 pelanggar lalu lintas di Kota Makassar, Rabu (26/12/2018).
Kasubdit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Reza Fahlevi mengatakan, sebanyak 33 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat yang ditilang secara elektronik.
Baca juga: Ada Uji Coba Tilang Elektronik di Makassar, Jumlah Pelanggaran Menurun
Ke-46 kendaraan itu terekam melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Ada bukti rekaman CCTV atas pelanggaran 46 kendaraan itu. 46 kendaraan itu pun ditilang melalui aplikasi tilang elektronik dan pihak PT Pos Indonesia akan mengirimkan lembaran tilangnya ke alamat kendaraan sesuai data kepemilikan,” katanya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan 46 kendaraan itu, lanjut Reza, rata-rata melanggar marka jalan.
Kendaraan yang ditilang elektronik dikenakan pasal sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
“Dari 46 kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran, ada tiga unit kendaraan yang mengenakan plat gantung atau plat palsu. Rekaman CCTV untuk tilang elektronik terpantau di 25 lokasi di Kota Makassar,” bebernya.
Saat ditanya soal denda tilang elektronik yang dikenakan kepada pelanggar, Reza menuturkan bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Namun, dari peraturan yang telah ditetapkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang minimal Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta.
“Setelah menerima lembaran tilang, pelanggar kemudian melakukan pembayaran ke Bank BRI. Jika pelanggar ingin mendapat keringanan denda tilang, harus melalui proses pengadilan. Jika pelanggar mendapat keringanan dari putusan pengadilan, maka sisa denda tilang akan dikembalikan oleh pihak BRI,” jelasnya.