Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Uji Coba Tilang Elektronik di Makassar, Jumlah Pelanggaran Menurun

Kompas.com - 21/12/2018, 15:51 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Selama tiga hari uji coba penerapan tilang elektronik dengan bukti rekaman CCTV (ETLE) di Kota Makassar, jumlah pelanggar setiap harinya menurun. Dimana pada hari pertama hingga hari ketiga, jumlah pelanggar marka jalan dan peraturan lalulintas menurun drastis.

Hal tersebut diungkapkan, Kasubdit Kamsel AKBP Reza Fahlevi saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018). Menurut dia, tilang elektronik ini memberikan dampak yang baik kepada seluruh masyarakat terutama kepada pengguna jalan akan pentingnya tertib berlalulintas.

“Setiap hari kita pantau melalui 23 lokasi penerapan tilang elektronik dan sangat signifikan penurunan jumlah pelanggar marka jalan dan peraturan berlalulintas. Hari pertama saja, jumlah pelanggar marka jalan seribuan lebih, kini sudah sangat menurun hingga setengahnya. Ternyata ada dampak baiknya,” katanya.

Baca juga: Rambu dan Marka Jalan Belum Mendukung Tilang Elektronik di Makassar

Reza menegaskan, meski masih dalam uji coba tilang elektronik ini. Namun polisi lalulintas di jalanan tetap masih melakukan tilang manual jika mendapati pengendara motor maupun pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran.

“Jadi ada anggota yang di ruang RTMC yang melakukan pemantauan dan tetap anggota yang disiagakan di jalanan tetap melakukan tilang manual,” katanya.

Reza menjelaskan, tilang elektronik akan terekam dan akan dikirimkan lembarannya ke alamat sesuai dengan data nomor kendaraan. Jika pun pengendara mengindahkan menyelesaikan denda tilang elektronik hingga dua tahun, makan nomor kendaraan tersebut akan di blokir.

Baca juga: Selasa, Makassar Uji Coba Tilang Elektronik

“Jadi datanya terkoneksi dengan Samsat. Kalau sudah diblokir nomor kendaraannya, berarti sudah bodong. Kalau pelanggar ingin menyelesaikan tilang elektroniknya, makan akan melakukan pembayaran di Bank BRI," terangnya. 

"Dari bukti pembayaran itu, akan dibawa ke pengadilan. Kalaupun pengadilan memutuskan denda tilangnya lebih rendah, maka sisa pembayaran akan dikembalikan oleh Bank BRI kepada pelanggar.”  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com