Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memakai dan Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

Kompas.com - 19/01/2019, 14:07 WIB
Junaedi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Seorang polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat, ditangkap Satuan Narkotika Polda Sulbar.

Brigadir ID digiring petugas Satuan Narkotika ke salah satu ruang penyidik Polda Sulbar pada Kamis (17/1/2019) untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan sabu dan alat isap yang disita petugas Satuan Narkotika Polda Sulbar.

Baca juga: Kisah Bripka Safrul Bolak-balik Gendong Warga Seberangi Sungai karena Jembatan Ambruk

Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Masangkayu, Sulawesi Barat, pada 15 Januari 2019.

“ID itu petugas Polres Mamuju Utara. Setelah digerebek. petugas menemukan barang bukti sabu, alat isap, HP dan uang tunai Rp 4,5 juta sebagai barang bukti,“ ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budisartono, Kamis.

Selain diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu, Brigadir ID juga diduga terlibat jaringan bisnis peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga: 5 Fakta Pembebasan Baasyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi

 

 

Selain akan menjalani sidang kode etik setelah ditangani Propam Polda Sulbar, tersangka juga akan menghadapi sidang di pengadilan umum.

Pelaku terancam dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi dan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com