Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pembebasan Ba'asyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/01/2019, 09:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Sukoharjo, menyambut gembira rencana pembebasan Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim, mengatakan, saat ini keluarga tengah mempersiapkan berkas-berkas pembebasan dan keperluan untuk perawatan Ba'asyir di rumah.

Yusril Ihza Mahendra telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir, terpidana kasus terorisme.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Presiden Jokowi bebaskan Ba'asyir tanpa syarat

Presiden Joko Widodo tiba di Stasiun Cibatu, Garut, Jumat (18/1/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Joko Widodo tiba di Stasiun Cibatu, Garut, Jumat (18/1/2019).

Rencananya, Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Tanpa Syarat

2. Tepis isu tahanan rumah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Penasihat Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan usai bertemu dengan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Penasihat Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan usai bertemu dengan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Menurut Yusril, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir akan kembali tinggal bersama anaknya.

Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya.

Baca Juga: Segera Bebas, Keluarga Fokus Rawat Abu Bakar Ba'asyir di Rumah

3. Kabar dibebaskan terdengar sejak Desember 2018

Abu Bakar BaasyirDANU KUSWORO Abu Bakar Baasyir

Abdul Rochim, putra Ba'asyir, mengatakan, kabar tentang pembebasan ayahnya sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com