Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pembebasan Ba'asyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/01/2019, 09:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Namun, hal itu belum terwujud karena berbagai hal. Kemudian disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau, tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.

Saat ini pihak keluarga tengah mempersiapkan banyak hal untuk pengurusan pembebasan Ba'asyir.

Baca Juga: Wiranto Rahasiakan Waktu Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir

4. Keluarga bersyukur Ba'asyir akhirnya segera bebas

Kabar Abu Bakar Ba'asyir segera keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan kebahagiaan keluarganya di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami (keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meluluskan permohonan Ba'asyir untuk bebas dan memerintahkan Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus pembebasan tersebut.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Menolak Dipindahkan ke Lapas yang Dekat Rumahnya

5. Ba'asyir akan dirawat di rumah oleh keluarga

Abu Bakar BaasyirAGUS SUSANTO Abu Bakar Baasyir

Seiring usia yang terus bertambah, pihak keluarga tengah mempersiapkan keperluan untuk merawat Ba'asyir di rumah.

Saat ini, usia Ba'asyir 81 tahun dan kondisi kesehatannya harus mendapat perhatian khusus.

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun. Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawat beliau di rumah," kata Abdul Rochim, putra Ba'asyir, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga: Berkelakuan Baik, Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani, Ramdhan Triyadi Bempah)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com