Salin Artikel

5 Fakta Pembebasan Ba'asyir, Tepis Isu Tahanan Rumah hingga Pertimbangan Presiden Jokowi

KOMPAS.com — Pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Sukoharjo, menyambut gembira rencana pembebasan Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim, mengatakan, saat ini keluarga tengah mempersiapkan berkas-berkas pembebasan dan keperluan untuk perawatan Ba'asyir di rumah.

Yusril Ihza Mahendra telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir, terpidana kasus terorisme.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Rencananya, Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Menurut Yusril, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir akan kembali tinggal bersama anaknya.

Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya.

Abdul Rochim, putra Ba'asyir, mengatakan, kabar tentang pembebasan ayahnya sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.

Namun, hal itu belum terwujud karena berbagai hal. Kemudian disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau, tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.

Saat ini pihak keluarga tengah mempersiapkan banyak hal untuk pengurusan pembebasan Ba'asyir.

Kabar Abu Bakar Ba'asyir segera keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan kebahagiaan keluarganya di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami (keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meluluskan permohonan Ba'asyir untuk bebas dan memerintahkan Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus pembebasan tersebut.

Seiring usia yang terus bertambah, pihak keluarga tengah mempersiapkan keperluan untuk merawat Ba'asyir di rumah.

Saat ini, usia Ba'asyir 81 tahun dan kondisi kesehatannya harus mendapat perhatian khusus.

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun. Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawat beliau di rumah," kata Abdul Rochim, putra Ba'asyir, Jumat (18/1/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani, Ramdhan Triyadi Bempah)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/19/09493531/5-fakta-pembebasan-baasyir-tepis-isu-tahanan-rumah-hingga-pertimbangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke