Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2019, 05:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Berita tentang tahun kelulusan Presiden Joko Widodo tiba-tiba menyeruak setelah muncul kicauan dari akun Twitter @IreneViena.

Akun tersebut meyakini, Joko Widodo merupakan lulusan SMA Negeri 6 dan bukan SMAN 6 Surakarta. Topik tersebut menjadi paling banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (16/1/2019).

Sementara itu, berita tentang artis VA yang menjadi tersangka kasus penyebaran video dan foto seronok juga menjadi perhatian pembaca. Sebelumnya polisi hanya menetapkan VA sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.

VA diduga telah menyebar video dan gambar seronok kepada mucikarinya.

Baca berita populer nusantara secara lengkap berikut ini:

1. Penjelasan tahun kelulusan pendidikan SMA Presiden Joko Widodo

Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id).KPU.GO.ID Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum (www.kpu.go.id).

Pemilik akun Twitter @IreneViena mengaku rela mati bila benar Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Surakarta antara tahun 1977 sampai 1982. Menurutnya, SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada tahun 1986.

Setelah Kompas.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 6 Surakarta, Rabu (16/1/2019), Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menuturkan, sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

"Pak Jokowi lulus tahun 1980. Maka logis kalau ijazahnya Pak Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazahnya Pak Jokowi masih SMPP," ungkap Agung.

Baca berita selengkapnya: Tahun Kelulusan Jokowi Ramai Diperdebatkan, Ini Penjelasan SMAN 6 Surakarta

2. VA jadi tersangka dugaan penyebaran video dan foto seronok

Artis VA bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis VA bersama tim kuasa hukumnya saat mengadakan jumpa pers terkait status tersangka dirinya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis VA menjadi tersangka dalam kasus mengeksploitasi dirinya sendiri dengan diduga menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," ujar Luki.

Baca berita selengkapnya: Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com