Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Kompas.com - 15/01/2019, 14:49 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com-Lalu Basuki Rahman, seorang staf Zawa Ibsos Kanwil Kementerian Agama Lombok Barat, dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Selasa pagi (15/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Gunung Sari Lombok Barat.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, saat tim penyidik menggelandang Lalu BSR ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan, ditemukan 2 buah amplop coklat berisi uang masing masing Rp 5 juta rupiah dan langsung diamankan oleh tim penyidik Polres Mataram.

Terduga OTT langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Mataram dan siang ini masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Polda Bengkulu OTT Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Pengacara pelaku OTT Denny Nurindra mengatakan, yang bersangkutan ditangkap lantaran ketahuan meminta sejumlah jatah pembangunan masjid yang terdampak gempa di Lombok Barat, masing-masing masjid diminta jatah 20 persen.

"Masing-masing masjid dia minta jatahnya 20 persen, kalau dananya Rp 200 juta tinggal dihitung 20 persen berapa, ya dia memang meminta jatah dari dana bantuan itu" katanya.

Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku OTT.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam membenarkan ada penangkapan dan akan segera memberi keterangan terkait OTT yang dilajukan tim Tipikor Polres Mataram.

Kompas TV Setelah mendengar kabar pegawai di kementerian yang ia pimpin ditangkap KPK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kekecewaannya. Basuki menyebut selama ini dirinya telah mengingatkan jajarannya untuk menghindari korupsi terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Operasi Tangkap Tangan KPK diduga terkait dengan proyek air minum yang ada di Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com