Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu OTT Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Kompas.com - 09/01/2019, 13:26 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polda Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hn, Selasa (8/1/2019).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes (Pol) Pasma Royce dalam konferensi persnya di Mapolda Bengkulu, Rabu (9/1/2019) menyebutkan pelaku merupakan Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.

"Diamankan di kediamannya di Jalan Dharma Wanita Bentiring, Kota Bengkulu dengan barang bukti Rp 8 juta, diamankan sejak Selasa sore," kata Pasma.

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Akan Soroti OTT dan Penguatan KPK Saat Debat

Pelaku menerima suap dalam kasus pengesahan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan dan memeriksa Hn secara mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 369 (ayat 1) KUHP.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan perjanjian awal senilai Rp 50 juta, pada Mei 2018 ditransfer Rp 20 juta, pada 28 Desember 2018 senilai Rp 10 juta dan tahap ketiga pada 8 Jan 2019 kemudian dilakukan OTT.

Sejauh ini terdapat 4 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Polisi menyebut akan memeriksa beberapa saksi lain.

Kompas TV Setelah mendengar kabar pegawai di kementerian yang ia pimpin ditangkap KPK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kekecewaannya. Basuki menyebut selama ini dirinya telah mengingatkan jajarannya untuk menghindari korupsi terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Operasi Tangkap Tangan KPK diduga terkait dengan proyek air minum yang ada di Kementerian PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com