BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polda Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hn, Selasa (8/1/2019).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes (Pol) Pasma Royce dalam konferensi persnya di Mapolda Bengkulu, Rabu (9/1/2019) menyebutkan pelaku merupakan Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.
"Diamankan di kediamannya di Jalan Dharma Wanita Bentiring, Kota Bengkulu dengan barang bukti Rp 8 juta, diamankan sejak Selasa sore," kata Pasma.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Akan Soroti OTT dan Penguatan KPK Saat Debat
Pelaku menerima suap dalam kasus pengesahan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan dan memeriksa Hn secara mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 369 (ayat 1) KUHP.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan perjanjian awal senilai Rp 50 juta, pada Mei 2018 ditransfer Rp 20 juta, pada 28 Desember 2018 senilai Rp 10 juta dan tahap ketiga pada 8 Jan 2019 kemudian dilakukan OTT.
Sejauh ini terdapat 4 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Polisi menyebut akan memeriksa beberapa saksi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.