Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan, Buron 2 Tahun Dilumpuhkan Petugas Polres Kendal

Kompas.com - 14/01/2019, 10:49 WIB
Slamet Priyatin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDAL, KOMPAS.com - Rifqi Choirul Hamam (29), warga Wonosari Patebon Kendal Jawa Tengah, akhirnya ditangkap petugas Polres Kendal setelah menjadi buron selama 2 tahun. Ia ditangkap bersama kekasihnya, di desa Magersari Patebon, Minggu (13/1/2019).

Saat mau diamankan, Rifqi sempat melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan. Menurut pengakuan Rifqi, dirinya telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

Saat beraksi, dirinya selalu membawa senjata tajam. Senjata itu digunakan untuk mengancam korban.

Baca juga: Sebanyak 1000 Orang Evaluasi Langsung Kinerja Polres Kendal

“Saat beraksi, kadang saya sendiri, kadang dengan seorang teman. Tapi, teman saya sudah tertangkap duluan,” kata Rifqi, Senin (14/1/2019).

Rifqi menceritakan, ketika beraksi, ia memilih malam hari dan di jalan sepi. Caranya, korban yang membawa sepeda motor ia kejar kemudian dihadang.

“Saat berhenti, korban saya ancam dengan belati. Setelah mereka lari ketakutan, motor saya bawa,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mapaitta mengatakan, Rifqi ditangkap di desa Magersari saat bersama pacar pelaku.

“Ia menjadi buron 2 tahun. Ada 3 kendaraan yang telah kami amankan dari kejahatannya,” ujar dia.

Baca juga: Sebanyak 1000 Orang Evaluasi Langsung Kinerja Polres Kendal

Selain menangkap Rifqi, petugas Polres Kendal juga menangkap 5 pelaku lain, dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Mereka adalah Muhammad Ali (19) warga Pegandon, Andik Kurniawan (22) warga Kaliwungu, Arm (15) warga Kendal, Mfr (15) warga Patebon, dan Az (13) warga Kendal. Barang yang dirampas kelompok ini adalah HP dan uang.

“Mereka semua kami ancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan maksimal penjara 9 sampai 15 tahun,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com