Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Aset BUMD, Mantan Ketua DPRD Surabaya Diminta Menyerahkan Diri

Kompas.com - 05/01/2019, 06:49 WIB
Achmad Faizal,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana menyerahkan diri. Ultimatum tersebut menyusul kasus penggelapan Aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Ketua DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 itu berupa hukuman penjara selama 6 tahun.

"Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tersangka Kasus Pemerasan

Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht.

"Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput," jelasnya.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Ibu dari Bos Properti Surabaya Diperiksa

April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com