YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terlapor HS Tommy Susanto menyampaikan, beberapa hal yang beredar terkait peristiwa di KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017 tidaklah benar. Tommy menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam kejadian tersebut.
Tommy mengatakan, ia turut mendamping kliennya saat diperiksa oleh pihak berwajib. Ia pun meyakinkan jika pemeriksaan berjalan apa adanya.
"Saya selaku penasehat hukum tidak bisa melakukan intervensi, posisi saya di belakang, Dia (HS) berbicara saya mendengarkan semuanya," ujar Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).
Tommy mengungkapkan, dari apa yang didengarnya, ternyata beberapa hal yang selama ini beredar terkait peristiwa KKN UGM di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 ada yang tidak benar.
"Yang saya dengar dari HS saat menyampaikan kepada kepolisian, tidak ada unsur mengenai pemaksaan atau paksaan. Pada saat itu juga dalam keadaan sadar," tegasnya.
Baca juga: Penyintas Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual UGM di-Drop Out
Lokasi pondokan selama KKN antara keduanya juga berbeda. Keduanya tidak tinggal dalam satu tempat tinggal.
"Pada waktu itu, korban sendiri yang seharusnya malam itu berada di tempatnya, datang ke tempat kos terlapor tinggal," urainya
Saat datang, HS tidak mengetahui, bahkan juga tidak membukakan pintu rumah. Sebab, saat itu HS sedang dalam posisi tidur di kamar.
"Saat itu terlapor dalam keadaan tidur. Masuk ke kamar terlapor tanpa dipaksa, kejadian di jam 3 dini hari dalam keadaan sadar," tuturnya.
"Korban itu sudah mau diantar pulang. Tetapi korban mengatakan, saya tidak enak dengan pemilik pondokannya," jelas Tommy.
Tommy menegaskan tidak ada hubungan suami istri antara keduanya. Namun, memang ada yang terjadi, tetapi sifatnya verbal dan itu dilakukan dalam keadaan keduanya sadar.
"Hanya verbal, mencium, memegang tangan. Hal itu dilakukan dalam keadaan tidak ada ancaman kekerasan, tidak ada paksaan, dan dalam kondisi sadar," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi Kasus Pelecehan Seksual di KKN UGM, Ombudsman DIY Panggil Rektor
Pondokan tempat HS tinggal dihuni oleh beberapa orang. Sehingga, jika ada teriakan pasti akan terdengar oleh penghuni lainnya.
"Di pondokan itu banyak orangnya, penghuni pondokan juga ada di situ. Jadi kalau ada teriakan pastinya akan keluar dan dilakukan hukuman moral," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diduga dilecehkan oleh oknum mahasiswa lainnya berinisial HS. Peristiwa itu terjadi saat keduanya mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017 lalu.