Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Mizwar Siap Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 27/12/2018, 07:16 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) siap memberi kesaksian dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Ya, enggak apa-apa, siap saja (bersaksi). Tapi belum dapat panggilan," kata Demiz saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (26/12/2018).

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek Meikarta telah sesuai aturan. Karena itu pula Demiz sempat meminta proyek dihentikan lantaran ada pengajuan lahan yang belum dapat rekomendasi gubernur.

"Ya, memang enggak ada rekomendasi harus dihentikan. Iya simple saja. Aturan tetap aturan," tegasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pekan lalu, jaksa dari KPK sempat menyebut ada aliran dana sebesar 90.000 dolar Singapura yang diberikan oleh terdakwa Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

Dana itu diserahkan kepada Yani Firman yang merupakan kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di wisma Jalan Jawa Bandung.

Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

Uang haram itu diberikan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.

Disinggung soal hal itu, Demiz mengaku tidak tahu.

"Enggak tahu. Tanya saja ke orangnya. Enggak apa-apa nanti saja di sidang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz). Keduanya bakal dimintai kesaksian dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta.

"Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar salah seorang jaksa dari KPK, Yadyn, usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12/2018).

Seperti diketahui, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pekan lalu, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Adapun nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa ia meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu di rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat.

Deddy beralasan, seluruh perizinan harus diselesaikan dan berdasar pada rekomendasi gubernur Jawa Barat. Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektar di Cikarang untuk Meikarta.

Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan.

Baca juga: Menurut Deddy Mizwar, Izin Tata Ruang Meikarta Libatkan Pemerintah di Jabar dan Pusat

Deddy tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektar karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih.

Ia pun meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Terkait peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata Yadyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com