Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Kepala Ibu Muda Ini Dibenturkan Suami ke Pagar

Kompas.com - 26/12/2018, 15:10 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lantaran dibakar api cemburu, RW (27), tega menganiaya istrinya sendiri, SV (24). Ibu muda asal Palembang, Sumatera Selatan ini mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Tak tahan dengan ulah suaminya tersebut, SV akhirnya membuat laporan di Polresta Palembang, Rabu (26/12/2018).

SV mengatakan, kejadian bermula saat ia baru saja pulang bekerja dan diantar seorang pria yang merupakan tukang ojek menuju kediamannya di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

RW yang melihat korban diantar pria lain mendadak marah dan langsung membenturkan kepala istrinya tersebut ke pagar rumah.

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Anak

 

Tak sampai di situ, tanpa berpikir panjang, RW juga menendang dan memukuli SV hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

"Belum sempat mau bilang kalau itu tukang ojek, dia sudah marah. Langsung memukul kepala saya, dibenturkan ke pagar," kata SV, ibu dua orang anak ini.

Sejak empat tahun terakhir, SV mengaku terpaksa harus membanting tulang menghidupi kedua orang anak mereka lantaran RW harus mendekam di penjara lantaran terlibat kasus kriminal.

"Kami sudah menikah enam tahun, empat tahun suami saya dipenjara, jadi saya harus kerja. Tapi dia cemburu dan malah menganiaya saya,"ujar korban.

Kasubag Humas Polresta Palembang  AKP Andi Haryadi membenarkan jika laporan korban telah diterima untuk dilakukan tindak lanjut.

"Sudah kami terima laporannya, korban juga sudah kami minta untuk melakukan visum untuk melengkapi berkasnya. Selanjutnya laporan korban akan kami serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Andi.

Kompas TV Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar Bin Smith dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan kasus Bahar Smith ini adalah murni perbuatan melanggar hukum. Polri membantah penahanan Bahar Smith adalah bentuk kriminalisasi ulama, kadiv humas polri justru menegaskan saksi dan bukti yang ada terkait kasus ini cukup kuat untuk menunjukkan Bahar Smith melakukan tindak pidana kepada anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com