Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surakarta Dilaporkan ke Polisi karena Dituding Dirikan Masjid di Lahan Sengketa

Kompas.com - 19/12/2018, 11:08 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan oleh ahli waris Sriwedari ke polisi.

FX Rudy dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan Masjid Taman Sriwedari Surakarta, di atas tanah sengketa.

Koordinator ahli waris, RMT Wirjodiningrat Joko Pikukuh Gunadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Polresta Surakarta berkaitan dugaan perusakan tanah Sriwedari dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim, tertanggal 10 Desember 2018.

Gunadi menyebut, tanah Sriwedari secara de jure sudah menjadi milik ahli waris.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Ganjar dan FX Rudi Akui Bahas Pilpres

"Tapi, itu tidak digubris. Malah membangun masjid (Masjid Taman Sriwedari Surakarta) di atas tanah sengketa. Ini kan perbuatan melawan hukum. Ini contoh pejabat yang tidak taat hukum," kata Gunadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Gunadi menyebut, apa yang dilakukan wali kota tersebut masuk ranah pidana karena telah membangun, merusak, membongkar, merubah status tanah Sriwedari yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Wali kota selama ini membuat opini bahwa seolah-olah membuat opini tanah Sriwedari tidak sengketa. Padahal, faktanya, sengketa di pengadilan. Bahkan, Pemkot mengklaim melalui wali kota bahwa Masjid Taman Sriwedari dibangun di atas milik pemerintah. Ini kan sudah masuk kategori menyebarkan berita bohong melalui media," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengaku, dirinya saat ini masih berada di luar kota sehingga belum mendalami terkait laporan aduan tersebut.

"Saya masih di luar kota," kata dia singkat.

Sementara, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi Ingin Dirikan Markas di Solo, Ini Kata FX Rudy

Rudy menambahkan, pembangunan Masjid Taman Sriwedari telah melalui prosedur yang benar.

Sebab, pembangunan masjid tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lainnya. Sehingga, pembangunan masjid tersebut sudah sesuai aturan.

"Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai Nomor 40 dan 41 yang dikeluarkan BPN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membangun masjid ini (Masjid Taman Sriwedari Surakarta)," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com