Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Surakarta Amankan 19 Penyalahguna Narkoba

Kompas.com - 07/12/2018, 15:27 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, jajaran Polresta Surakarta mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba di Solo, Jawa Tengah. Satu dari belasan pelaku adalah wanita.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, ada 19 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap selama satu bulan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Mereka yang tertangkap sebagian besar pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Ditangkap, Anggota BNN Gadungan yang Paksa Korban Mengaku Bawa Narkoba dengan Pistol

Menurut dia, penangkapan terhadap 19 pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras yang dilakukan Polresta Surakarta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Menjelang Natal dan Tahun Baru harapannya di Kota Solo ini bisa berjalan aman dan nyaman," ungkap Ribut, di Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

Dari penangkapan 19 pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total sebesar 31,449 gram dan satu butir inex seberat 0,44 gram.

Ribut mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Ke-19 pelaku itu antara lain, Tri Nurdiyanto alias Sinur, Agung Saputro alias Polo, Gabus Nugroho alias Suyadi, Corrin Pameladea Amanda alias Keyla, Mochamd Ali alias Ali, Rio Karsa Dewa.

Baca juga: Anggota BNN Palsu Todongkan Pistol dan Paksa Korbannya Mengaku Bawa Narkoba

Kemudian, Triawan Darmanto, Iwan Dwi Purwanto, Eko Sujarno alias Eko, Indra Kusuma Wibawo alias Yoko, Hendri Sarwono, Joko Siswoko, Tri Santoso, Aditya alias Gendut, Achmad Ibnu Riyanto, Alfan Maulana, Angga Eka Pradana, Sandy Prasetya Aji, dan Andi Razzaq.

"Para pelaku sebagian besar merupakan pengguna," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com