KOMPAS.com - Air mata bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, tak terbendung saat bertemu sang istri, Siti Awal Siregar, usai menjalani sidang perdananya, Kamis (13/12/2018).
Pangonal didakwa menerima fee dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendi Syahputra alias Asiong, yang merupakan mitra pemerintah kabupaten dalam sejumlah proyek pekerjaan di Labuhanbatu.
Selama dua tahun menjabat sebagai bupati Labuhanbatu, Pangonal diduga telah menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42,2 miliar lebih serta 218.000 dollar Singapura.
Berikut ini fakta dalam kasus Pangonal Harahap hingga sidang perdananya:
Pangonal Harahap mengenakan kemeja batik warna dasar cokelat saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang perdana tersebut, tampak istrinya,, Siti Awal Sirega turut hadir.
Pangonal pun hanya tertunduk saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono.
Suasana haru menyeruak usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwan. Terdakwa Pangonal Harahap menangis sembari menciumi pipi istrinya dan kerabat yang turut hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Tangis Bupati Nonaktif Pangonal Harahap Pecah Saat Peluk Istri dan Kerabat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, jaksa mengungkapkan Pangonal mengkoordinasi pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
Dody menjelaskan, perbuatan Pangonal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Rantauprapat
Setelah JPU membacakan dakwaan kepada Pangonal Harahap, Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.
"Paham, Pak. Kami enggak mengajukan eksepsi," kata Pangonal.