Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Kompas.com - 14/12/2018, 11:54 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. 

Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir buntu atau deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Kamis.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air: Pak Jokowi Tolonglah Dengar...

Dia menuturkan, pihak keluarga korban tidak sekadar menginginkan pencairan asuransi. Namun, mereka juga berharap ada keadilan dalam bentuk proses hukum di pengadilan.

"Soal kelaikan pesawat Boeing harus dibawa ke pengadilan. Harapannya ini jadi pelajaran agar tidak ada kelalaian dalam industri penerbangan," ujar Didit.

Klausul baku

Sementara itu, pihak asuransi Lion Air memastikan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Lion Air JT 610 Yakin Pesawat Tak Laik Terbang

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait hal itu, Ganjar menolak jika manajemen dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

"Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com