Salin Artikel

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir buntu atau deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Kamis.

Dia menuturkan, pihak keluarga korban tidak sekadar menginginkan pencairan asuransi. Namun, mereka juga berharap ada keadilan dalam bentuk proses hukum di pengadilan.

"Soal kelaikan pesawat Boeing harus dibawa ke pengadilan. Harapannya ini jadi pelajaran agar tidak ada kelalaian dalam industri penerbangan," ujar Didit.

Klausul baku

Sementara itu, pihak asuransi Lion Air memastikan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait hal itu, Ganjar menolak jika manajemen dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

"Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/14/11545891/keluarga-korban-lion-air-jt-610-dilarang-gugat-boeing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke