Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Matius Palinggi Korban KKB Papua Dapat Santunan Rp 25 Juta

Kompas.com - 12/12/2018, 14:54 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Pihak PT Istaka Karya menyalurkan santunan kepada Bertha Pagayang, istri Matius Palinggi, keluarga korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.

Penyerahan dilakukan di rumah duka di kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Rabu (12/12/2018) pagi.

Manager Pemasaran PT Istaka Karya wilayah Sulawesi, Heru Isti Maryono, yang menyerahkan langsung santunan mengatakan, pihaknya mewakili PT Istaka Karya melakukan serah terima jenazah dan menyerahkan santunan.

Baca juga: Pesan Terakhir Matius Palinggi kepada Istri: Mama Baik-baik di Rumah, Bapak Pergi Kerja Dulu

“Kami sangat berduka atas kejadian ini dan mengucapkan bela sungkawa yang mendalam. Kami memberikan santunan sesuai aturan perusahaan, mudah-mudahan itu menjadi bantuan yang sangat berharga dan nilai ini masih awal, dan selanjutnya akan dipenuhi secara bertahap kepada keluarga,” kata Heru, Rabu (12/12/2018).

Pemberian santunan kepada keluarga korban pada tahap awal ini sebesar Rp 25 juta, dan pihak PT Istaka Karya telah melakukan kontak komunikasi dengan keluarga korban.

“Kami sudah melakukan kontak dengan ahli waris, jadi kami dengan ahli waris ibu Bertha bahwa penyelesaiannya akan sesuai dengan jadwal yang kami punya. Tahap awal ini kami memberikan sebesar Rp 25 juta, nanti sisanya akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perusahaan," ujar dia.

"Total keseluruhan akan diputuskan oleh pimpinan kami di kantor pusat sebagai tali asih, begitu juga mungkin dari Kementerian BUMN, itu juga mungkin akan ada, mungkin nilainya juga akan diputuskan oleh perwakilan dari kementerian itu sendiri,” tambah dia.

Baca juga: Istri Matius Palinggi Korban KKB di Nduga: Saya Harus Terima Kepergiannya

Terkait dengan rencana pemberian beasiswa kepada anak-anak keluarga korban, pihak Istaka karya mengatakan hal ini tergantung jika korban memiliki anak usia sekolah.

“Kalau ahli waris korban masih ada berusia anak-anak, mereka akan dibantu sampai dengan usia SLTA, bantuan ini dari pihak BUMN, jadi penjelasan lengkapnya dari kementerian BUMN,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com