Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Akta Otentik Hotel BCC, Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2018, 21:47 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tjipta Fudjiarta, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/12/2018).

Sidang yang awalnya diagendakan pagi hari, beberapa kali diundur hingga akhirnya baru digelar sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi.

Majelis Hakim PN Batam secara bergantian membacakan putusan tersebut. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan membacakan putusan, kemudian dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Tjipta Fudjiarta dianggap bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menganggap selama jalannya persidangan, terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dijatuhi pidana," kata Taufik dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Sengketa Hotel BCC, Jaksa Sebut Terdakwa Tjipta Tak Bersalah

Hakim menghukum terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan selama persidangan serta membebankan biaya perkara ke terdakwa Rp 1.005.000.

"Terdakwa Tjipta Fudjiarta telah melanggar pasal 378 jo 266 KUHP. Selanjutnya, atas putusan tersebut, hakim langsung memerintahkan agar terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan," kata Taufik.

Tidak saja itu, majelis hakim juga memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra.

Kuasa Hukum Terdakwa, Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri langsung mengatakan banding dan telah menandatangani akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim PN Batam tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim ini dan perlu dipahami bahwa perkara ini belum final, belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses upaya hukum lebih lanjut. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum ini sampai nanti pada putusan akhir," papar Hendie.

Baca juga: Sidang Sengketa BCC Hotel, Saksi Marahi Terdakwa di Depan Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com