Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Sambut Positif Aturan Pengangkatan Pegawai dengan Skema PPPK

Kompas.com - 07/12/2018, 12:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

"Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Daerah Terpencil, Jadi Tukang Foto Keliling demi Bertahan Hidup

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho mengungkapkan, di Kabupaten Jombang saat ini tercatat ada 9.854 orang guru. Sebanyak 4.784 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan guru dengan status non-PNS atau honorer sebanyak 5.070 orang.

Ribuan guru tersebut, beber Budi Nugroho, bertugas di 1.152 lembaga pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diakui, kehadiran guru honorer di tengah keterbatasan jumlah guru PNS sangat membantu tugas Pemkab Jombang dalam penyelenggaran Pendidikan. "Teman-teman honorer yang bisa menutup kekurangan guru yang kita alami," kata Budi.

Meski masih menunggu peraturan yang lebih teknis terkait rekrutmen PPPK, Budi Nugroho berharap persoalan guru honorer bisa segera dituntaskan. "Harapan kami, aturan PPPK ini bisa menjadi solusi masalah honorer, statusnya dan juga kesejahteraannya" ujarnya.

Baca juga: Kisah Zainal Abidin, Guru Honorer Menyambi Pengemudi Ojek Online

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk merekrut tenaga profesional untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu.

Untuk bisa diterima masuk ke dalam birokrasi, batas usia pelamar ditetapkan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Nantinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Namun, PPPK tidak memiliki hak mendapatkan pensiun, layaknya PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com