Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Sambut Positif Aturan Pengangkatan Pegawai dengan Skema PPPK

Kompas.com - 07/12/2018, 12:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer disambut positif kalangan guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengakomodir kepentingan honorer.

Terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer tersebut, menurut Ipung, menjadi angin segar bagi honorer, baik guru, tenaga kesehatan, maupun honorer lainnya yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.

"Kami selaku honorer merasa lega dan mendukung itikad baik dari pemerintah, meskipun belum sesuai dengan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," kata Ipung Kurniawan kepada Kompas.com, Jum'at (7/12/2018).

Baca juga: Solusi bagi Guru Honorer, Masuk PPPK dan Penyesuaian Upah

Di Kabupaten Jombang, sebut Ipung, terdapat ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja di beberapa instansi pemerintah. Sebagian besar menjalankan tugas fungsional sebagai tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Selain menjadi tenaga pendidik, sebagian honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan, lalu sebagian kecil lainnya tersebar pada beberapa instansi pemerintah.

Ipung Kurniawan sendiri merupakan bagian dari kelompok guru honorer yang bekerja sebagai tenaga pendidik sejak sebelum tahun 2005. Kelompok yang sudah bekerja sebelum tahun 2005 disebut sebagai honorer kategori 2.

Selain honorer kategori 2 dengan jumlah 875 orang, di Kabupaten Jombang juga terdapat ribuan honorer yang diangkat dan menjalankan tugas mulai tahun 2005. Sebagian besar merupakan tenaga guru SD dan SMP.

Baca juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Aturan Turunan PP 49/2018

Dijelaskan, dengan terbitnya aturan pengangkatan pegawai honorer, kejelasan status dan nasib honorer diyakini bisa lebih terang. Beberapa tahun terakhir, status honorer dianggap ilegal yang berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.

Di kalangan guru honorer SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan, tidak jelasnya status kepegawaian membuat mereka tidak bisa mengikuti program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pendidik.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan pegawai honorer, kata Ipung, patut diapresiasi oleh kalangan honorer. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang masih peduli dan mencarikan solusi bagi teman-teman honorer," ujarnya.

Ditambahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS tersebut juga membuka jalur khusus bagi guru honorer kategori 2 di seluruh Indonesia.

Baca juga: PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer

 

Faktor usia

Sayangnya, kata Ipung Kurniawan, faktor usia membuat sebagian besar honorer kategori 2 gagal mengikuti seleksi CPNS. Dari 875 honorer kategori 2, hanya 77 honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS.

"Banyak honorer yang usianya diatas 35 tahun gagal diangkat PNS maupun ikut seleksi CPNS, karena terbentur Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengatur batasan usia," ungkapnya.

Ipung berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan.

"Kami berharap dalam perekrutan PPPK pemerintah tetap mengedepankan azas keadilan, yakni memberikan prioritas kepada tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Daerah Terpencil, Jadi Tukang Foto Keliling demi Bertahan Hidup

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho mengungkapkan, di Kabupaten Jombang saat ini tercatat ada 9.854 orang guru. Sebanyak 4.784 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan guru dengan status non-PNS atau honorer sebanyak 5.070 orang.

Ribuan guru tersebut, beber Budi Nugroho, bertugas di 1.152 lembaga pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diakui, kehadiran guru honorer di tengah keterbatasan jumlah guru PNS sangat membantu tugas Pemkab Jombang dalam penyelenggaran Pendidikan. "Teman-teman honorer yang bisa menutup kekurangan guru yang kita alami," kata Budi.

Meski masih menunggu peraturan yang lebih teknis terkait rekrutmen PPPK, Budi Nugroho berharap persoalan guru honorer bisa segera dituntaskan. "Harapan kami, aturan PPPK ini bisa menjadi solusi masalah honorer, statusnya dan juga kesejahteraannya" ujarnya.

Baca juga: Kisah Zainal Abidin, Guru Honorer Menyambi Pengemudi Ojek Online

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk merekrut tenaga profesional untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu.

Untuk bisa diterima masuk ke dalam birokrasi, batas usia pelamar ditetapkan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Nantinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Namun, PPPK tidak memiliki hak mendapatkan pensiun, layaknya PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com