Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Perkosa Remaja Gangguan Mental di Parkiran Truk

Kompas.com - 30/11/2018, 16:39 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Sentani Kota membekuk seorang pria berinisial ME (34), lantaran terbukti melakukan pemerkosaan remaja berusia 16 tahun. Perkosaan tersebut terjadi pada, Kamis (29/11/2018).

Pelaku MW memanfaatkan kondisi korban yang mengalami gangguan mental untuk melaksanakan aksi bejatnya. 

Kepala Humas Polsek Sentani Kota Brigpol MC Ikhsan memberikan keterangan terkait kasus ini pada Jumat (30/11/2018) sore. 

“Begitu mendapat informasi (dari keluarga korban). Team Panini langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura,” ungkap Ikhsan. 

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpin Polsek Sentani, Ikhsan mengatakan bahwa MW mengetahui bahwa korban sedang sedirian di rumah saat kejadian perkara. MW yang tinggal tidak jauh dari korban bebas masuk ke dalam rumah korban dan membawanya menggunakan motor. 

Baca juga: Sekuriti Apartemen yang Coba Perkosa WN Jepang Ditahan

Pihak keluarga korban yang mendapati korban tak berada di tempatnya kemudian kebingungan dan mulai mencari keberadaan korban di sekitar lingkungan rumah. 

"Saat mencari keberadaan korban, keluarga korban mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa melihat MW membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Lantaran curiga, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkapnya.

Tak lama setelah laporan diterima, Kapolsek langsung  memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Tim menemukan korban tengah bersama dengan MW, sehingga keduanya langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Jadi. Ketika kami periksa, MW mengaku membawa korban dari rumahnya. Lalu dia membawanya ke parkiran truk yang berada di jalan Kolam Lele, Sentani. Di sana korban diperkosa oleh pelaku,” paparnya.

Baca juga: Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Alam Tewas di Tangan Ayah Korban

Berdasarkan keterangan tersebut, Polsek Sentani langsung menaikkan status MW dari terperiksa menjadi tersangka, dikenai pelanggaran perundangan perlindungan anak di bawah umur.

“MW terancam di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com