KOMPAS.com - Polisi sudah menerima surat pemberitahuan dari panitia acara reuni 212. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kegiatan reuni aksi 212 dijadwalkan pada Minggu, (2/12/2018).
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengklaim, acara reuni 212 pada hari Minggu (2/12/2018) di Monas sudah melenceng dan lebih banyak muatan politis.
MUI Jawa Barat pun menghimbau warganya untuk tidak datang dalam acara tersebut. Berikut ini sejumlah fakta terkait reuni 212 di Jakarta dan pernyataan MUI Jawa Barat.
"Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan dari panitia. (Jumlah massa) belum tahu, saya belum lihat suratnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Argo mengatakan, kegiatan tersebut akan berpusat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Untuk pengamanan acara tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, menegaskan akan tetap dilakukan secara maksimal, meskipun diprediksi kegiatan tersebut tidak sebesar beberapa waktu lalu.
“Pengamanannya sudah dipersiapkan oleh Polda Metro. Sudah sangat baiklah Polda Metro untuk mengamankan itu. Insya Allah kami prediksi jumlahnya tak sebanyak dulu," kata Dedi.
Baca Juga: Polisi Terima Surat Pemberitahuan Aksi Reuni 212
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai, kegiatan reuni 212 sudah melenceng ke arah politik.
"Dari hasil pengamatan kami, kegiatan reuni 212 itu sudah tidak murni lagi sebagai kegiatan keagamaan. Kegiatannya sudah melenceng ke arah politik," kata Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/11/2018).
Rachmat menjelaskan, awalnya kegiatan 212 muncul dari peristiwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pada waktu itu.
Saat itu, MUI pun sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan sebagai perwakilan ulama. Ahok pun sudah dinyatakan bersalah bahkan kini masih menjalani hukuman pidana. Artinya, kasus tersebut sebenarnya sudah dinyatakan selesai.
Baca Juga: Penjelasan Polri soal Pengamanan Reuni 212
MUI Jawa Barat mengimbau agar masyarakat Jawa Barat tidak terprovokasi dengan kegiatan yang tidak jelas asal usulnya.