Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tertib Administrasi, 37 WN Thailand dan 2 WN Tiongkok Dideportasi

Kompas.com - 28/11/2018, 10:58 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand mendominasi daftar pekerja yang dideportasi Imigrasi Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga November 2018, jumlah pekerja asing yang dideportasi Imigrasi Pangkal Pinang mencapai 39 orang.

"WNA asal Thailand 37 orang dan 2 lainnya dari Tiongkok," kata Pejabat Humas Imigrasi Pangkal Pinang Iqbal Rifai, kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: 153 TKI Dideportasi dari Malaysia, Pakai Biaya Pribadi

Dia mengungkapkan, seluruh pekerja tersebut terjaring operasi keimigrasian di kapal isap produksi timah.

Total sebanyak 14 kapal yang didatangi, terdiri dari 9 kapal beroperasi di Laut Jebus Bangka Barat dan 5 kapal di Laut Sungailiat.

"Pekerja tidak tertib administrasi. Misalnya ada yang tukang las, tapi rupanya penterjemah," ujar Iqbal.

Iqbal memastikan 39 pekerja tersebut kini tidak lagi berada di Indonesia. Mereka dipulangkan oleh perusahaan penjamin.

"Sempat ditahan satu sampai dua minggu di ruang Detensi Imigrasi Kampung Dul Pangkal Pinang. Sampai semuanya dipulangkan," beber dia.

Baca juga: Begini Reaksi Lee Jong Suk Saat Dideportasi dari Indonesia

Menurut Iqbal, setelah masuk deportasi, pekerja itu otomatis masuk daftar cekal selama 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 tahun.

Perusahaan diwajibkan tertib administrasi untuk mengembalikan pekerja ke Indonesia.

Proses deportasi dilakukan Imigrasi Pangkal Pinang dengan merujuk Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com