Salin Artikel

Tak Tertib Administrasi, 37 WN Thailand dan 2 WN Tiongkok Dideportasi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand mendominasi daftar pekerja yang dideportasi Imigrasi Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga November 2018, jumlah pekerja asing yang dideportasi Imigrasi Pangkal Pinang mencapai 39 orang.

"WNA asal Thailand 37 orang dan 2 lainnya dari Tiongkok," kata Pejabat Humas Imigrasi Pangkal Pinang Iqbal Rifai, kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Dia mengungkapkan, seluruh pekerja tersebut terjaring operasi keimigrasian di kapal isap produksi timah.

Total sebanyak 14 kapal yang didatangi, terdiri dari 9 kapal beroperasi di Laut Jebus Bangka Barat dan 5 kapal di Laut Sungailiat.

"Pekerja tidak tertib administrasi. Misalnya ada yang tukang las, tapi rupanya penterjemah," ujar Iqbal.

Iqbal memastikan 39 pekerja tersebut kini tidak lagi berada di Indonesia. Mereka dipulangkan oleh perusahaan penjamin.

"Sempat ditahan satu sampai dua minggu di ruang Detensi Imigrasi Kampung Dul Pangkal Pinang. Sampai semuanya dipulangkan," beber dia.

Menurut Iqbal, setelah masuk deportasi, pekerja itu otomatis masuk daftar cekal selama 6 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 2 tahun.

Perusahaan diwajibkan tertib administrasi untuk mengembalikan pekerja ke Indonesia.

Proses deportasi dilakukan Imigrasi Pangkal Pinang dengan merujuk Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.


https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/10585891/tak-tertib-administrasi-37-wn-thailand-dan-2-wn-tiongkok-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke