Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Berstiker Capres dan Parpol Ditertibkan Bawaslu dan Petugas Gabungan

Kompas.com - 28/11/2018, 05:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Angkutan umum itu kan termasuk sarana publik, kalau memang ada branding seperti itu, saya kira sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengambil tindakan," katanya.

Stiker Jokowi

Ketua DPC PDI-P Jombang Marsaid yang juga dikonfirmasi Kompas.com mengaku pihaknya dihubungi Bawaslu Jombang dan diminta untuk menertibkan atribut kampanye yang terpasang pada sejumlah angkutan umum di Jombang.

Marsaid menyatakan tidak tahu siapa yang memasang stiker pada sejumlah angkutan umum yang menampilkan Capres Joko Widodo (Jokowi) bersanding logo PDI-P.

"Bawaslu sudah menginformasikan soal itu. Tapi pemasangan itu bukan dari Partai, jadi penertibannya kita serahkan ke Bawaslu," katanya.

Salah satu pengemudi angkutan umum yang terjaring razia stiker bergambar salah satu calon presiden, Asnan mengungkapkan, dengan menempelkan stiker bergambar peserta Pemilu, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Pemasang Poster Jokowi Raja Mengaku Pendukung Jokowi, Ini Kata Sekjen PDI-P

Stiker di mobil angkutan umum milik Asnan, terpasang pada kaca bagian belakang mobil. Akibatnya, pada kaca bagian belakang mobil, hanya terlihat gambar salah satu Capres dan partai politik pengusung.

Asnan mengaku memperoleh stiker tersebut dari orang tidak dikenal yang tiba-tiba menemuinya. "Saya tidak kenal. Saya disuruh pasang dan dikasih Rp. 100 ribu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com