Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jateng Minta Kader PDI-P Tak Emosi soal Poster Raja Jokowi

Kompas.com - 15/11/2018, 17:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono meminta agar internal partai politik yang logonya dicantumkan pada atribut kampanye bergambarkan Jokowi berkostum raja Jawa agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

Alat peraga kampanye (APK) yang dinilai ilegal oleh PDI-P itu bermunculan di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jateng.

"Partai politik yang logonya dicantumkan di poster-poster itu diharapkan menyikapi dengan kepala dingin. Tidak boleh emosional, tetap tenang," kata Condro seusai meresmikan Satpas Polres Kudus dan Masjid Al Quds di Mapolres Kudus yang baru, Kamis (15/11/2018).

Dari kasus yang tengah mencuat baru-baru ini, jelas Condro, sejauh ini belum ada aduan ke pihak kepolisian, baik dari PDI-P maupun Bawaslu.

"Pastinya kasus ini masih di ranah internal Bawaslu. Bawaslu akan bertindak jika ada pelanggaran. Kami minta Bawaslu bisa bekerja proaktif menindak setiap pelanggaran yang ada agar situasi tetap kondusif," katanya.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Poster Raja Jokowi, Dugaan Kampanye Hitam hingga Tanggapan Bawaslu

Ratusan poster

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, poster Jokowi bermahkota raja juga banyak ditemui di Kudus. Pihaknya juga sudah menurunkan poster tersebut yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Kami sudah turunkan ratusan poster bergambar Pak Jokowi mengenakan mahkota. Yang jelas, kami tidak pernah mencetak dan memasangnya. Kami tidak tahu siapa yang pasang," kata Yusuf.

Baca juga: Poster Raja Jokowi Dinilai untuk Melemahkan PDI-P di Kandang Banteng

Pencopotan poster tersebut merupakan arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Tengah. Sementara untuk melacak siapa pembuat poster adalah ranah DPD PDI-P Jawa Tengah.

"Tugas kami mencopot saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com