Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Miras dan Simpan Sabu, Empat Lelaki dan Perempuan Diamankan Polisi

Kompas.com - 27/11/2018, 14:50 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gununungkidul, Yogyakarta, mengamankan empat orang lelaki dan perempuan yang sedang pesta miras di Padukuhan Tegalsari-Seneng, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari.

Polisi juga menemukan serbuk putih diduga sabu dalam penangkapan ini.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan warga yang resah karena perilaku sejumlah pemuda yang tinggal di sebuah rumah indekos di lokasi tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan mengenai aktivitas mereka di dalam kamar indekos.

Baca juga: Usai Komsumsi Miras, Seorang Pelajar Tewas di Tangan Sepupunya

Anggota kepolisian lantas melakukan penyergapan pada Minggu (25/11/2018), dan didapati empat orang lelaki dan perempuan yang tengah menikmati miras.

"Saat kami masuk ke sebuah kamar kos ditemui empat pemuda tersebut memang tengah mengkonsumsi minuman keras," kata Tri, saat dihubungi wartawan Selasa (27/11/2018).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos tersebut. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu yang disimpan dan hendak dikonsumsi oleh para pelaku tersebut.

Sempat berkelit, namun akhirnya para pelaku itu mengakui kepemilikan barang tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya 5 paket kecil berisi bubuk kristal yang diduga sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong).

Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 bandel plastik klip yang belum terpakai, dan sebuah tempat tisu.

Keempatnya diamankan petugas ke Mapolres Gunungkidul. Mereka adalah OFP (27) warga Tidar Selatan, Magelang Selatan, Magelang, Jawa Tengah, GWAR (28) warga Rejowinangun Utara, Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Penculik dan Pemerkosa Gadis Difabel Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kemudian, FAN (28) warga Banyurejo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah dan ER seorang perempuan (22) warga Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

Setelah dikembangkan, polisi mengamankan dua orang lainnya lagi. "Setelah dilakukan pemeriksaan kami menangkap dua orang lainnya," kata Tri.

Dua orang lain yang diamankan itu yakni P (33) dan SOF (33).

Dari tangan P, petugas menemukan 12 butir pil alprazolam dan 1 butir pil riklona, dan dia juga menjelaskan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu telah habis dipakai.

Sementara SOF ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 8 butir pil alprazolam. "Mereka masih kita periksa intensif," ujar Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com