Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajari Istri Teman Isap Sabu, Sudirman Tewas Dianiaya dan Dibakar

Kompas.com - 24/11/2018, 21:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mengetahui istrinya diajari mengisap sabu oleh temannya sendiri, Benjonson Situmorang (30) kalap.

Sambil menenteng palu dan botol berisi bensin, dia mencari keberadaan Sudirman alias Pai (35), warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Hampir magrib, langkahnya sampai ke lapangan sepak bola reformasi Pasar IX, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan.

Saksi Marolop E Manik (27) dan Hendra Gunawan Sihite (22) yang ditemui pelaku di belakang Swalayan Irian sekitar lokasi sempat bertanya untuk apa palu dan bensin yang dibawa pelaku.

Sambil melangkah pergi, pelaku menjawab untuk membunuh korban. Begitu melihat Sudirman, pelaku langsung menganiaya korban dengan palu. Korban roboh bersimbah darah. Setelah itu pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya.

"Pelaku tak terima istrinya diajari nyabu sama korban," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri

Korban yang terbakar sempat ditolong warga dengan menyiramkan air parit ke tubuhnya, sementara pelaku kabur.

Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Citra Medika Medan-Batangkuis. Namun karena luka bakarnya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.

"Luka bakar yang dialami korban sampai 80 persen, luka di kepalanya juga cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia siang tadi," ungkap Faidil.

Berkat informasi warga, tak lama pelaku pun ditangkap tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Seituan.

"Dalam waktu sembilan jam, pelaku kita tangkap. Namun terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Kita sita barang bukti berupa pau, pakaian korban, botol plastik bekas bensin, dan becak motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," sambung dia.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan LB (14), Gara-gara Ayam hingga Polisi Kejar Penyebar Video

Faidil menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 338 subsider Pasal 183 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Bisa juga hukumannya seumur hidup dan hukuman mati," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com