"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan.
Wawan mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga bayi itu untuk melampirkan jaminan seperti BPKB.
Menurut Wawan, pihaknya sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga Topan. Disebutkan, istri Topan tiba di rumah sakit pada 12 November 2018 pukul 23.26 WIB, yang merupakan rujukan dari Puskesmas Gempol.
“Kami langsung melakukan layanan medis sesuai prosedur, dan langsung ditindak di ruang tindakan dan dilakukan persalinan normal. Ibunya bagus, bayinya kurang baik karena ada gangguan pernafasan fungsi parunya kurang baik,” jelas Wawan.
Dikembalikan
Kompas.com kembali mendatangi keluarga Topan dan Mustika di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak 1,5 Miliar, Operasional RSUD Pangkalpinang Terganggu
Topan menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Bukari.
Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi. Dia berharap masalah ini tidak lagi terjadi kepada siapapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.