Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Uang, Jenazah Bayi Ditebus dengan BPKB di Rumah Sakit

Kompas.com - 24/11/2018, 19:09 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Topan, bapak kandung bayi, menceritakan, bayinya lahir pada hari Senin (12/11/2018). Menurut dokter, putra pertamanya mengalami keracunan air ketuban. Dia bernafas dengan sangat kecil, sehinga dibantu dengan alat nafas. Keadaan bayi pun tidak bersuara. Pihak dokter mengajak diskusi dengan Topan yang menyarankan agar bayi dirawat.

“Setelah dirawat, nafas bayi sudah normal, selama satu hari. Larut malam sekitar jam 2, rumah sakit nelpon ke sini, tapi sudah istirahat semua. Pagi hari saya ke rumah sakit, keadaan bayi saya dipindah ke ruang ICU. Pihak rumah sakit minta maaf, dan saya menerima apa saja untuk kebaikan anak saya,” cerita Topan.

Sekitar pukul 17.39 WIB, anak pertamanya meninggal dunia. Dia syok sehingga tidak dapat mengurus kepulangan anaknya.

Topan menjelaskan bahwa proses persalinan istrinya menggunakan jaminan BPJS mandiri. Seluruh biaya pengeluaran untuk istrinya dijamin oleh asuransi tersebut.

Namun, kata Topan, proses administrasi putranya tidak masuk ke jaminan dengan alasan belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.

Bayi tidak dijamin BPJS

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018).

Wawan menjelaskan, istri Topan atau ibu dari bayi sudah pulang setelah melahirkan. Proses administrasinya dijamin penuh oleh BPJS. Namun bayi tidak terjamin sesuai aturan JKN. Hal itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.

Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjaminBPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Akan Gunakan Cukai Rokok untuk Biayai BPJS PBI

Wawan menjelaskan, untuk proses pemulangan bayi tersebut memang ada biaya administrasinya. Sebab, bayi itu masuk kategori jaminan umum. Biayanya harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM). Wawan menyebut biayanya sekitar Rp 5 juta.

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com