Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuril Berharap Tak Ada Lagi Perempuan yang Jadi Korban seperti Dirinya

Kompas.com - 20/11/2018, 12:16 WIB
Fitri Rachmawati,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan pegwai honorer SMA 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maqnun tak mau terus terpuruk karena kasus yang menjeratnya.

Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Setelah beberapa hari menolak berkomentar, Nuril kembali angkat bicara pada Senin (19/11/2018), setelah menerima panggilan dari Kejaksaan Negri Mataram akhir pekan lalu.

Ia kembali menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya karena mencari keadilan.  

“ Ya istilahnya sudah kepalang basah, biar basah sekalian, nyebur sekalian, sudah. Apa ya, sekaligus saya mencari keadilan, mungkin ini jalannya” kata Nuril, saat ditemui Kompas.com, di Polda NTB, Senin.

Nuril berharap tak ada perempuan perempuan lain yang menjadi korban seperti dirinya.

“Kalau bukan kita siapa lagi yang berani, siapa lagi yang berani bantu? Ya istilahnya harus kita lawan, harus kita berani," kata dia.

Nuril mengatakan, dalam setiap doanya, ia berharap kasusnya cepat selesai“.

Dalam doa saya ingin semua ini cepat selesai. Saya ingin keadilan benar-benar bisa ditunjukkan. Siapa yang berbuat itu yang seharusnya menanggung akibatnya," ujar Nuril.

Penundaan penahanan

Sedianya, Nuril akan menjalani eksekusi penahanan pada Rabu (21/11/2018). Namun, pada Senin (19/11/2018), Kejagung menyatakan menunda penahanan.

“Kami melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.

Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com