SURABAYA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2019 ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo, Kamis (15/11/2018) malam. Upah buruh tertinggi ditetapkan di Surabaya sebesar Rp 3,8 juta.
Sementara upah buruh terendah Rp 1,7 juta, diterapkan di 9 kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Upah minimun buruh tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.
"Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).
Baca juga: Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri
Penyusunan UMK kata dia sudah sesuai dengan formula penyusunan sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menambahkan, besaran UMK mengalami kenaikan 8,3 persen sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.
"Khusus beberapa daerah yang disparitasnya terlalu tinggi, serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih dari 8,3 persen, dan itu sudah difasilitasi oleh Pak Gubernur," jelasnya.
Berikut nilai UMK 2019 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 :
1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp2.781.564,24
7. Kota Malang Rp2.668.420,18