Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Sulsel Tangkap Pengedar Narkoba di Asrama TNI AD di Makassar

Kompas.com - 06/11/2018, 19:41 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menangkap seorang pengedar narkoba di Asrama TNI AD, Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.

Pengedar narkoba bernama Sofyan Saldi (52), warga Jalan AP Pettarani, Kelurahan Patuade, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, itu ditangkap saat membawa masuk 600 gram sabu ke dalam asrama, Senin (5/11/2018) malam.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Polisi Idris Kadir yang dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota BNNP Sulsel mendapat informasi tentang seorang bandar narkoba masuk ke dalam asrama tersebut.

Baca juga: Aceh Darurat Narkoba, BNN dan Wali Kota Mulai Razia dari Sekolah

 

Petugas BNNP Sulsel pun langsung berkoordinasi anggota Pomdam XIV Hasanuddin dan Denpom XIV/4 Makassar.

“Petugas gabungan ini pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sofyan yang berada di dalam rumah almarhum Letkol Purnawirawan H Saleh Didu. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sabu sebanyak 7 paket besar dan 5 paket kecil dengan total keseluruhannya 600 gram, yang disimpan dalam lemari kamar tidur,” kata Idris.

Baca juga: Sejumlah Hukuman Berat Menanti, Bandar Narkoba Bunuh Diri di Penjara Makassar

Idris menambahkan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO) dan dilakukan pengintaian oleh BNNP Sulsel.

“Tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dengan tersangka yang berada di Asrama TNI AD Jalan Andi Mappanyukki. Tempat penangkapan tersangka pun di rumah almarhum purnawirawan TNI AD,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com