TIMIKA, KOMPAS.com - Polres Timika Papua menetapkan tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap LPB (13) yang videonya viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial LOR, SBR, dan LR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, awalnya ada lima orang yang diamankan pada Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Anak di Timika yang Videonya Viral
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
Ia mengatakan, kekesalan para tersangka terhadap korban yang hendak mencuri ayam bukanlah menjadi sebuah alasan untuk main hakim sendiri.
"Yang cukup umur saja tidak boleh dihakimi sendiri, apalagi ini anak di bawah umur. Ini sudah seakan-akan korban mencuri harta begitu banyak, padahal dia hanya mau mencuri seekor ayam," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (3/11/2018).
Baca juga: Viral, Video Kepala Anak Dipukul hingga Berdarah di Timika
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah rantai sepanjang 132 sentimeter, gembok, dan helm.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kaos dan celana korban.
Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap seorang anak di Timika, Papua beredar luas di media sosial.
Baca juga: Soal Penggeledahan di Kantor KNPB Timika, Ini Penjelasan Polri
Video berdurasi 2 menit 10 detik itu menjadi viral dan memantik kemarahan warganet.
Dalam video itu, nampak seorang anak mengalami tindakan kekerasan dari orang dewasa.
Video tersebut diunggah akun Facebook Elia Soenarie, Jumat (2/11/2018) dengan tulisan, "Anak-anak biar pun salah, hak-hak mereka tetap harus diperhatikan. Biadap... Pace, nanti sa datang jenguk ko di penjara..."
Unggahan video itu telah dibagikan hingga 13.938 kali dengan jumlah 900 komentar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.