Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar hingga Munculnya Petisi Bela Prof Bambang, Ini Faktanya

Kompas.com - 25/10/2018, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor ( IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Gugatan tersebut dilayangkan PT JJP setelah menganggap keterangan Bambang sebagai saksi ahli dalam kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT JJP tersebut.

Kasus gugatan tersebut segera beredar di media sosial dan muncul petisi bela pakar dari IPB tersebut.

Lalu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, PT JJP mencabut segala gugatan terhadap Bambang.

Berikut fakta selengkapnya.

1. Profesor Bambang digugat Rp 510 miliar

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.
 

Pakar sekaligus dosen di Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, digugat sebesar Rp 510 miliar oleh PT JJP.

Gugutan tersebut dilayangkan kepada Bambang setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT JJP.

Hal tersebut diamini oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan. PN Cibinong telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018).

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan ini akan disidangkan secara terbuka," ungkap Bambang, Jumat (12/11/2018).

Baca Juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

2. Kronologi munculnya gugatan

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi

Gugatan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK dan PT JJP dinyatakan bersalah serta wajib membayar denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

3. Petisi dukungan bagi sang profesor

Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.Change.org/boenk aldoe Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Gugatan terhadap Profesor Bambang ternyata mendapat sorotan masyarakat. Setelah itu muncul petisi berisi dukungan kepada Bambang.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” sejak dua minggu lalu.

Hingga hari Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.

Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Salah satu pernyataan di dalam petisi tersebut datang dari salah satu warga Riau ,Rahmi Carolina.

“Atas nama korban asap di Riau, saya berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahiran saya. Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!” tulisnya.

Baca Juga: Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

4. Sang profesor bebas dari gugatan

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada hari Rabu (24/10/2018), mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT JJP terhadao Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Semua pihak sudah lengkap, semua persyaratan administrasi pun lengkap. Setelah hakim bermusyawarah, kami langsung bacakan penetapan. Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Beban biaya perkara ditanggung oleh pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dalam sidang.

Dengan kata lain, lanjut dia, pakar kehutanan itu untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai disini," tutur Humas PN Cibinong, Bambang Setiawan.

Baca Juga: Guru Besar IPB Bebas dari Gugatan Rp 510 Miliar

Sumber: KOMPAS.com (Ramdhan Triyadi Bempah)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com