Pelapor, menurut dia, juga tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru pelapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi
Polda Jawa Timur mempersilakan pihak Ahmad Dhani menguji status hukum tersangka di pengadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membantah bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani melalui kasus vlog tersebut.
"Jika tidak sepaham dengan status tersangka Ahmad Dhani, silakan kuasa hukum mendaftarkan praperadilan untuk menguji status tersangka," katanya, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia, status tersangka sudah diberikan penyidik karena Ahmad Dhani dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga: Polda Jatim Persilakan Ahmad Dhani Uji Status Tersangka di Pengadilan
Belum rampung perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani, musisi tersebut justru melaporkan seseorang atas nama Edi Firnanto alias Edi atas dugaan persekusi. Laporan tersebut sudah resmi tercatat oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani seusai melapor pada hari Jumat (19/10/2018).
Menurut Dhani, Edi diduga melakukan persekusi terhadap dirinya di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Bentuk persekusinya, yakni tindakan pengeroyokan dan kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dhani menyerahkan sejumlah petunjuk berupa foto, video rekaman dari ponsel hingga rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah orang yang melakukan persekusi terhadap dirinya.
Baca juga: Ahmad Dhani Lapor Polisi soal Persekusi dan Pengeroyokan yang Diterimanya di Surabaya
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.