Salin Artikel

4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari

Dukungan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga terhadap Ahmad Dhani pun terus mengalir.

Namun, pihak kepolisian mempersilakan Ahmad Dhani mengikuti prosedur jika ingin membuktikan dirinya tidak bersalah. Seperti diketahui, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan "idiot" di dalam Vlog di akun media sosial Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu.

Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI:

Dhani menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan Dhani untuk membantah bahwa dia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).

Saat itu, Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka. Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.

"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.

 

Kuasa hukum Ahmad Dhani mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya itu.

"Ahmad Dhani seperti dikriminalisasi, polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Tjetjep M Yasiem, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).

Kata Tjetjep, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," katanya.

Pelapor, menurut dia, juga tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru pelapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

 

Polda Jawa Timur mempersilakan pihak Ahmad Dhani menguji status hukum tersangka di pengadilan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membantah bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani melalui kasus vlog tersebut.

"Jika tidak sepaham dengan status tersangka Ahmad Dhani, silakan kuasa hukum mendaftarkan praperadilan untuk menguji status tersangka," katanya, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, status tersangka sudah diberikan penyidik karena Ahmad Dhani dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. 

 

Belum rampung perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani, musisi tersebut justru melaporkan seseorang atas nama Edi Firnanto alias Edi atas dugaan persekusi. Laporan tersebut sudah resmi tercatat oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani seusai melapor pada hari Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, Edi diduga melakukan persekusi terhadap dirinya di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Bentuk persekusinya, yakni tindakan pengeroyokan dan kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dhani menyerahkan sejumlah petunjuk berupa foto, video rekaman dari ponsel hingga rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah orang yang melakukan persekusi terhadap dirinya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Fabian Januarius Kuwado)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/20/09005431/4-fakta-baru-kasus-vlog-ahmad-dhani-dugaan-kriminalisasi-hingga-janji-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke