Pada saat OTT dilakukan di puskesmas tersebut, baru saja dilakukan pembayaran jaspel triwulan ke-3 tahun 2018. Namun, belum diketahui sejak kapan praktik potongan Jaspel ini dilakukan.
"Yang kami temukan potongan ini dilakukan awal 2018. Tapi masih kami kembangkan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan," terang Didit.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan rencana kegiatan yang dikumpulkan oleh tim teknis tersebut.
Selain itu, pertanggung jawaban secara resmi dan tertulis jaga tidak ada. Sehingga, dugaan sementara, dana tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Diketahui sebagian dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas AKBP Didit Bambang.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Trenggalek menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Trenggalek, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.