Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Demo, Siswa SMA-SMK di Mimika Curhat Nasib Guru Mereka

Kompas.com - 19/10/2018, 10:16 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Apalagi bagi guru honorer yang masih tinggal di rumah kontrakan dan harus menghidupi anak istrinya.

“Hasil keringat mereka yang tidak seberapa juga susah sekali dibayarkan, akhirnya kami yang jadi korban,” ujar dja.

Sementara, Arinisa, siswi kelas 12, IPA 2, SMA Negeri 1 Timika, merasa kecewa karena tidak adanya kegiatan belajar mengajar sebab tidak lama lagi mereka akan ujian.

Untuk itu, ia pun meminta kepada pemerintah daerah dapat membayarkan hak guru mereka sehingga mereka bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca juga: Guru Mogok Mengajar, Ribuan Pelajar SMA-SMK di Mimika Dipulangkan

Sama halnya diutarakan Rezyanny dan Anisa, yang juga merupakan pelajar kelas 12, IPA 2, SMA Negeri 1 Timika.

Keduanya berharap, hak guru mereka dapat segera dibayarkan karena mereka tidak ingin berlarut-larut dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pelajaran.

"Tanggal 26 November itu kami sudah semester. Belum lagi bulan ini ada sejumlah lomba yang harus kami ikuti di bulan bahasa ini. Kalau guru kami mogok, lalu kami mau belajar di mana lagi," kata para pelajar ini.

Mogok berlanjut

Sebelumnya, mogok mengajar guru SMA-SMK di Mimika, Papua dipastikan akan berlanjut pasca-pertemuan dengan legislatif dan ekesekutif di Kantor DPRD Mimika belum menemukan titik terang, Kamis (18/10/2018).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD diikuti para kepala sekolah dan sejumlah anggota dewan.

Sedangkan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Mimika, hanya dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Septinus Timang.

Karena pejabat daerah dan tim anggaran eksekutif tidak hadir dalam pertemuan itu maka, maka pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mimika Nataniel Murib ditunda hingga, Senin (22/10/2018).

Nantiel pun berharap pada pertemuan berikut pejabat daerah dapat menghadirinya, sehingga bagaimanapun masalah hak guru ini harus dibayarkan.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Depok Akan Mogok Mengajar hingga 31 Oktober

Sebab, berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Papua Herry Dosinaen sudah jelas sebagai dasar untuk membayarkan hak-hak guru.

Walaupun edaran tersebut terlambat karena dikeluarkan setelah penetapan APBD Mimika, namun menurut Nataniel, ada kebijakan lain yang bisa ditempuh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com