Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kunjungan Ketua KPK di Magetan, Makna Indonesia Raya 3 Stanza hingga Hadiah bagi Pelapor

Kompas.com - 17/10/2018, 18:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Agus juga menjelaskan, sudah ada dua orang yang menrima imbalan dari KPK karena telah melaporkan adanya tindakan korupsi.

“Tidak perlu saya informasikan siapa karena kami lindungi. Satu menerima Rp 75 juta, yang satu lebih sedikit,” ujarnya.

Menurut Agus, aturan hadiah tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan namun baru ramai sekarang.

Dahulu, pelapor bisa mendapatkan hadiah lebih besar dari Rp 200 juta.

“Aturan yang dulu dua setengah per mil tidak ada batasnya sebetulnya bisa banyak sekali. Kalau korupsinya triliunan (pelapor) bisa menerima miliaran,” katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Perizinan

Sumber: KOMPAS.com (Sukoco)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com