Agus juga menjelaskan, sudah ada dua orang yang menrima imbalan dari KPK karena telah melaporkan adanya tindakan korupsi.
“Tidak perlu saya informasikan siapa karena kami lindungi. Satu menerima Rp 75 juta, yang satu lebih sedikit,” ujarnya.
Menurut Agus, aturan hadiah tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan namun baru ramai sekarang.
Dahulu, pelapor bisa mendapatkan hadiah lebih besar dari Rp 200 juta.
“Aturan yang dulu dua setengah per mil tidak ada batasnya sebetulnya bisa banyak sekali. Kalau korupsinya triliunan (pelapor) bisa menerima miliaran,” katanya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Dinas Perizinan
Sumber: KOMPAS.com (Sukoco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.