Salin Artikel

3 Fakta Kunjungan Ketua KPK di Magetan, Makna Indonesia Raya 3 Stanza hingga Hadiah bagi Pelapor

KOMPAS.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lagu Indonesia Raya 3 Stanza memiliki makna mendalam untuk berperang melawan korupsi. 

Hal tersebut diungkapkan saat Agus menghadiri acara sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Senin (15/10/2018).

Agus juga mengajak para PNS tersebut untuk tidak meniru 12 bupati di Jawa Timur yang telah ditangkap KPK karena terjerat korupsi.

Berikut ini fakta saat Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Magetan, Jawa Timur.

Saat berbicara di hadapan ribuan PNS di Magetan, Agus mengatakan, lagu Indonesia Raya 3 stanza tersebut maknanya lebih dalam.

Dari lagu tersebut, Agus berharap para PNS mampu membuat perubahan dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam pemberantasan korupsi.

“Perubahan tidak bisa hanya formalitas. Saya menyaksikan ada gubernur tanda tangan pakta integritas di depan saya, tidak lama kemudian ditangkap KPK. Saya berharap hal seperti itu tidak terjadi di Magetan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan, 12 bupati di Jawa Timur terjerat kasus korupsi.

Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para PNS dalam bekerja melayani masyarakat

Selain itu, Agus juga menjelaskan, salah satu tindakan memberantas korupsi di lingkungan kerja adalah dengan melaporkan adanya tindakan korupsi. Agus pun menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pelapor tersebut.

Salah satu kasus korupsi di Jawa Timur terbongkar karena sang istri melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke KPK.

Identitas dan keamanan istri tersebut dijamin oleh KPK. Agus pun mengajak para PNS di Magetan untuk tidak melakukan korupsi dan melaporkan apabila ada indikasi tindakan korupsi di lingkungan mereka.

Agus juga menjelaskan, sudah ada dua orang yang menrima imbalan dari KPK karena telah melaporkan adanya tindakan korupsi.

“Tidak perlu saya informasikan siapa karena kami lindungi. Satu menerima Rp 75 juta, yang satu lebih sedikit,” ujarnya.

Menurut Agus, aturan hadiah tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan namun baru ramai sekarang.

Dahulu, pelapor bisa mendapatkan hadiah lebih besar dari Rp 200 juta.

“Aturan yang dulu dua setengah per mil tidak ada batasnya sebetulnya bisa banyak sekali. Kalau korupsinya triliunan (pelapor) bisa menerima miliaran,” katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Sukoco)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/18512151/3-fakta-kunjungan-ketua-kpk-di-magetan-makna-indonesia-raya-3-stanza-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke