MALANG, KOMPAS.com - Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla telah ditetap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada Bupati Malang Rendra Kresna dalam proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
Belakangan, kedua orang rekanan itu diketahui meminjam empat perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Di antaranya adalah CV Sawunggaling yang merupakan milik Moh Zaini Ilyas dan CV Karya Mandiri milik Hari Mulyanto.
Moh Zaini Ilyas dan Hari Mulyanto diperiksa sebagai saksi bersama enam orang lainnya dalam pemeriksaan di aula Bhayangkari Polres Malang pada Sabtu (13/10/2018).
"Ada empat yang dipinjam, duanya apa saya tidak tahu namanya," kata Hari Mulyanto seusai pemeriksaan.
Hari mengatakan, total proyek yang diterima oleh perusahaannya senilai Rp 7 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga pendidikan. Meskipun nama perusahaannya yang tercantum sebagai pemenang lelang, yang mengerjakan adalah kedua orang tersebut.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Pemilik Perusahaan Pemenang Tender DAK 2011
Kendati begitu, pihaknya terus memantau perjalanan proyek itu karena dikhawatirkan akan menjadi proyek fiktif.
"Waktu itu saya pantau terus. Sebab kalau fiktif, saya bisa kena waktu itu. Apalagi nilainya besar. Dan, memang waktu itu berjalan pengadaannya," katanya.
Awalnya, ia dijanjikan pembagian fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek tersebut selaku pemilik perusahaan. Kemudian dikurangi menjadi 1,5 persen. Namun ia mengaku tidak menerima pembagian yang dijanjikan.
"Paketnya kan milik mereka berdua. Punya saya hanya dipinjam. Saya dijanjikan pembagian 2,5 persen. Kemudian turun 1,5 persen. Setelah itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Moh Zaini Ilyas mengungkapkan hal yang sama. Waktu itu, perusahaannya dipakai oleh Ali Murtopo untuk mengerjakan proyek DAK senilai Rp 8,8 miliar di Dinas Pendidikan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan