Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Pemilik Perusahaan Pemenang Tender DAK 2011

Kompas.com - 13/10/2018, 17:25 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Malang Rendra Kresna di Aula Bhayangkari Polres Malang, Sabtu (13/10/2018).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah dari pihak swasta Moh Zaini Ilyas.

Zaini diperiksa dalam posisinya sebagai pemilik perusahaan CV Sawunggaling. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemenang tender proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang berujung pada kasus dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna.

Pada kesempatan itu, Zaini mengaku ditanya tentang proses perusahaannya memenangkan lelang hingga pada pencairan anggaran.

"Pertanyaannya banyak. Diceritain asal usulnya mulai proses penandatanganan, proses pencairan, bukti pencairan. Bukti pencairan sudah saya transfer ke Ali Murtopo semunya," katanya.

Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

Meski merupakan pemilik perusahaan, Zaini mengaku tidak mengetahui pelaksanaan proyek tersebut. Sebab pada waktu itu, perusahaan miliknya dikuasakan kepada Ali Murtopo sebagai direktur.

"Waktu itu perusahaan saya boleh dikatakan dipakai oleh Ali Murtopo. Saya persilakan sebagai kuasa direktur. Itu ada notarisnya," ungkapnya.

Dengan begitu, pencairan anggaran proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan. Setelah itu, Zaini mengaku bahwa seluruh uang senilai Rp 8,8 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya langsung ditransfer ke rekening Ali Murtopo.

"Mau tidak mau (uang) tetap masuk ke rekening perusahaan saya. Setelah masuk rekening perusahaan saya, cair, saya transfer ke Ali Murtopo," katanya.

Waktu itu, pencairan anggaran DAK tersebut terjadi pada akhir tahun 2011 dengan empat kali transfer. Transfer pertama senilai Rp 3 miliar, kedua Rp 3 miliar, ketiga Rp 1,8 miliar dan transfer keempat Rp 650 juta.

Zaini mengaku semua uang yang masuk ke rekening perusahaannya itu ditransfer langsung ke rekening Ali Murtopo.

Zaini mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian uang tersebut dijadikan sebagai suap.

Baca juga: Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Kepala BPKAD hingga Swasta

Sementara itu, Ali Murtopo dan Bupati Malang Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali Murtopo diduga sebagai pemberi suap senilai Rp 3,45 miliar kepada Rendra.

Suap tersebut terkait dengan proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com