Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang Mengaku Kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Talla

Kompas.com - 12/10/2018, 12:57 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla sudah sejak lama.

Kedua nama itu diduga telah memberikan uang berupa suap terhadap Rendra Kresna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka sebagai penerima dan pemberi.

Rendra yang saat ini menjabat sebagai bupati di periode keduanya bahkan menyebut bahwa keduanya yang telah melaporkan dirinya menerima uang suap ke KPK.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Bupati Malang, KPK Periksa Pejabat BLH dan BPKAD

"Dia kan yang melaporkan bahwa dia memberikan uang kepada saya. Saya kenal, siapa yang tidak kenal dengan Ali Murtopo. Dia kan anak Kabupaten Malang. Eryk siapapun pasti kenal dia kan pemborong. Saya kenal dengan kedua orang itu," katanya saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang, Kamis (11/10/2018) malam.

Rendra mengetahui bahwa Ali Murtopo dan Eryk yang melaporkan kasus itu karena dirinya sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK.

"Saya tahu itu, saya kan dulu sudah pernah dimintai keterangan laporan Ali Murtopo dan Eryk," katanya.

Kendati begitu, Rendra mengaku tidak mengetahui alasan keduanya melapor ke KPK. Rendra hanya mengetahui bahwa Ali Murtopo yang mengerjakan proyek penyediaan sarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang berujung pada pelaporan pemerimaan suap.

Baca juga: Janji Penuhi Pemeriksaan KPK, Bupati Malang Siap Jika Langsung Ditahan

"Saya tidak tahu. Yang saya tahu bahwa Ali Murtopo itu yang mengerjalan proyek DAK itu. Kemudian dia melaporkan saya menerima gratifikasi itu. Yang lainnya saya tidak tahu," ungkapnya.

Rendra juga mengaku tidak megetahui terkait kemungkinan adanya persaingan proyek sehingga kedua orang tersebut memilih melapor ke KPK.

"Saya tidak pada kontek mengetahui tentang hal - hal itu. Karena saya tidak mengikuti proses proyeknya siapa. Karena saya mengawal sampai APBD itu didok. Setelah itu semuanya itu ada di dinas," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna. Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com