Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 2 Muridnya, Ini Modus Guru SD di Jombang

Kompas.com - 09/10/2018, 20:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - KHS (36), guru di salah satu SD negeri di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 2 muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku berbuat cabul terhadap kedua anak didiknya sejak Maret 2017.

Masing-masing korban dicabuli hingga 9 dan 10 kali.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, pada Selasa (09/10/2018) mengungkapkan, diantara modus yang digunakan oleh guru PNS itu untuk mencabuli kedua anak didiknya yakni dengan meminta korban mengambil barang di ruang UKS.

Saat korban menuju ruang UKS, pelaku mengikuti di belakang korban. Pelaku terus mengikuti korban hingga memasuki ruang UKS.

"Sampai di dalam pintunya dikunci. Korban ditelanjangi, kemudian dicabuli," beber Gatot.

Baca juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Modus lain yang diterapkan untuk mencabuli korban, yakni dengan mengajak korban untuk bermain catur. Namun, ungkap Gatot, itu hanya trik pelaku untuk mencabuli korban.

"Pura-pura mengajari korban bermain catur, tapi ujung-ujungnya begitu juga. Korban dicabuli," bebernya di Mapolres Jombang.

Dijelaskan, kedua korban saat ini duduk di kelas 1 SMP. Tindakan pencabulan oleh KHS terhadap muridnya itu dilakukan saat kedua korban duduk di kelas 6 SD negeri di Kecamatan Sumobito.

Aksi pencabulan guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilakukan di beberapa tempat, antara lain ruang UKS di sekolah, rumah pelaku, serta di sawah.

Penyidik Polres Jombang menetapkan status KHS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 2 anak didiknya tersebut.

Dia kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyekap para korban di sebuah gubuk kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com