Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Kasus Penjarahan di Palu, Pelaku Bukan Korban hingga DItembak Polisi

Kompas.com - 08/10/2018, 19:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga anggota komplotan penjarah asal Tolitoli terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap, Senin (8/10/2018). 

Gerombolan penjarah tersebut memanfaatkan situasi bencana untuk mengambil harta benda milik korban yang ditinggal di tempat pengungsian. 

Sejumlah fakta terungkap dari aksi tersebut. 

1. Gerombolan penjarah berasal dari luar Kota Palu

Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Mobil dibakar warga setelah kedapatan melakukan pencurian di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). Pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, warga diresahkan oleh maraknya aksi penjarahan dan pencurian.

Pada hari Senin (8/10/2018), polisi telah menangkap 101 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami di yang melanda Palu.

Gerombolan yang berasal dari Toli Toli tersebut melakukan aksi penjarahan secara profesional. Pimpinan gerombolan diketahui adalah seorang kepala desa dari luar Kota Palu.

"Hari ini kami menangkap kelompok Tolitoli yang dipimpin oleh seorang oknum kepala desa yang sengaja datang ke Kota Palu untuk melakukan penjarahan," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Humas Mabes Polri saat menggelar rilis di halaman Mapolres Palu, Jalan Pemuda, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).

Baca Juga: Polisi Tangkap 101 Pelaku Penjarahan di Palu, 3 di Antaranya Ditembak

2. Tiga pelaku ditembak karena melawan

Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).KOMPAS.com/MANSUR Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Memanfaatkan situasi pasca-bencana gempa dan tsunami, gerombolan Toli Toli tersebut menjarah harta benda yang ada di dalam reruntuhan bangunan.

Aksi yang meresahkan masyarakat tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh polisi. Tiga anggota gerombolan Toli Toli pun ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, uang tunai, truk pikap dan brankas.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Palu dan terancam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Barang-barang yang Disita Polisi dari Pelaku Penjarahan di Palu, Sepeda Motor hingga Mesin ATM BNI

3. Pelaku menjarah barang bukan bahan pokok makanan

Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).KOMPAS.com/MANSUR Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah, pasca-gempa dan tsunami pada Jumat (28/9/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018), mengatakan, pelaku tidak mengambil barang bahan pokok makanan, tetapi uang, barang elektronik bahkan mesin ATM.

Menurut Dedi, para pelaku penjarahan sebagian besar merupakan napi yang kabur saat kerusuhan Lapas Petobo pasca-gempa Jumat (28/9/2018).

“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penjarah adalah yaitu Mal Tatura, ATM Center Peubungo, Gudang PT Adira, Grand Mall, dan Anjungan Nusantara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lebih dari 90 Pelaku Penjarahan di Sulteng

4. Pelaku penjarahan akan diproses hukum

South China Morrning Post tulis penjarahan di Palu pasca tsunami dalam sebuah artikel beritanya.South China Morrning Post South China Morrning Post tulis penjarahan di Palu pasca tsunami dalam sebuah artikel beritanya.

Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono menegaskan, para pelaku penjarahan di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Komjen Ari Dono menjelaskan, untuk kejadian berebut bahan makanan, pihaknya masih memberi toleransi. AHal itu mengingat kebutuhan yang mendesak karena bantuan belum masuk pada hari pertama dan kedua setelah bencana.

Namun, bagi orang yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi, termasuk menjarah, akan tetap ditindak tegas.

"Memang ada beberapa peristiwa, kalau ambil makanan masih kita toleransi, mungkin perlu makanan. Kalau hal lain seperti uang dan sebagainya, kita lakukan penegakkan hukum," ujar Wakapolri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (2/10/2018).

Baca Juga: Jumlah Korban hingga Penjarahan, Ini 7 Pemberitaan Media Asing soal Bencana Sulteng 

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Mansur)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com